UMP 2026 Ditolak Buruh, Aksi Unjuk Rasa Digelar di Istana Negara
Buruh dan pekerja dari berbagai sektor dijadwalkan menggelar demonstrasi di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 29 Desember 2025. Aksi unjuk rasa akhir tahun ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang dinilai belum memenuhi kebutuhan hidup layak.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, memperkirakan sekitar 500 hingga 1.000 buruh akan terlibat dalam aksi demonstrasi di Jakarta. Massa aksi direncanakan berkumpul di kawasan Patung Kuda sebelum bergerak menuju Istana Negara.
“Demo ini merupakan bentuk penolakan terhadap kebijakan pengupahan yang tidak adil dan merugikan kaum buruh,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis pada Ahad, 29 Desember 2025.
Menurut Iqbal, buruh menolak penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,72 juta. Angka tersebut dinilai masih berada di bawah kebutuhan hidup layak (KHL) di Jakarta yang mencapai Rp 5,89 juta. KSPI menuntut agar pemerintah menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Jakarta 2026 di atas 100 persen KHL ditambah kenaikan 5 persen.
“Upah minimum seharusnya benar-benar menjamin kehidupan layak bagi buruh dan keluarganya,” tegas Ketua Umum Partai Buruh itu.
Tak hanya di Jakarta, aksi lanjutan juga direncanakan pada Selasa, 30 Desember 2025. Ribuan buruh dari Jawa Barat dijadwalkan berangkat ke Jakarta untuk menyuarakan penolakan terhadap kebijakan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Mereka akan mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar mengembalikan penetapan UMSK sesuai rekomendasi bupati dan wali kota di daerah masing-masing.
Selain menggelar aksi massa, KSPI juga berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dan UMSK Jawa Barat. Gugatan serupa juga tengah dikaji untuk diajukan di sejumlah provinsi lain, termasuk Sumatera Utara.
Sejumlah pemerintah daerah sebelumnya telah mengumumkan besaran UMP 2026 dengan nominal yang bervariasi. Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut, formula kenaikan upah ditentukan berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan koefisien alfa, dengan rentang 0,5 hingga 0,9.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebutkan, penetapan UMP Jakarta 2026 diputuskan melalui rapat Dewan Pengupahan dengan menggunakan indeks alfa 0,75. Dengan perhitungan tersebut, UMP Jakarta naik sebesar Rp 333.115 dari sebelumnya Rp 5.396.761 menjadi Rp 5,72 juta.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan UMP dan UMSP Jawa Barat 2026 masing-masing sebesar Rp 2.317.601 dan Rp 2.339.995. Ia menyatakan bahwa penetapan upah minimum sektoral mengikuti ketentuan peraturan pemerintah yang berlaku.
“Kalau dari sisi pengusaha mungkin dianggap terlalu mahal, dari sisi pekerja dianggap terlalu murah. Pemerintah berada di posisi tengah,” ujar Dedi Mulyadi.

Comments
Post a Comment